Perbandingan kesejahteraan TNI,guru,Buruh,dan petani
Sekarang di layar tv sedang ditayangkan jatuhnya pesawat hercules milik TNI AU . .Wacana pun berubah menjadi bagaimana keadaan perlengkapan dan persenjataan TNI yg sudah tua.Dan ada pula yg mengemukakan kesejahteraan Prajurit TNI Dan Polri yg katanya "kurang sejahtera" . .Terus apa benar kesejahteraan prajurit TNI/polri itu kurang? . .
Oke disini saya akan memberi info daftar perbandingkan penghasilan antara TNI/Polri,Guru,Buruh,dan Petani.
1 Polisi/TNI
sekarang setelah melihat daftar di atas apa para guru dan polisi masih menganggap diri kurang sejahtera?Kalau yg di bandingkan gaji perwira tinggi,kepala Bumn dan pejabat tinggi jelas gaji guru dan polisi tidak ada apa2nya,tapi coba bandingkan gaji dgn para buruh,kuli harian,kuli panggul,petani,nelayan! Sekarang lihatlah kebawah,jangan selalu melihat keatas. .Anda sudah cukup bagus mendapat gaji bulanan,tunjangan ini itu,dan laen2. . Kapan2 Coba lihat nasib para petani kita. . . .Kalau anda mau bilang "kenapa mau jadi petani ?tidak sekolah yg tinggi dan melamar jadi pegawai negri?" maka jawabanya pasti! Sebenarnya banyak diantara rakyat miskin ini pintar2 ,tapi kesempatan dan nasib membuat mereka terbuang. . .terimakasih
Oke disini saya akan memberi info daftar perbandingkan penghasilan antara TNI/Polri,Guru,Buruh,dan Petani.
1 Polisi/TNI
- -Gaji: pangkat terendah diatas 1juta.
- -Uang makan:DAPAT.
- -Tunjangan:Kesehatan,anak,istri,perumahan dll.
- -Asuransi:ADA.
- -Pensiun:ADA!.
- -Gaji: golongan terendah diatas 1juta.(diisukan akan naik 3 juta
- -Uang makanADA!.
- -Tunjangan: Kesehatan,anak,istri,perumahan dll.
- -Asuransi:ADA.
- -Pensiun:ADA!.
- -Gaji:UMR sampai 800ribu
- -Uang makankadang ada!.
- -Tunjangan:kadang ada.
- -Asuransi:kadang ada.
- -Pensiun:TIDAK ADA!.
- -Gaji:harian sampai 60ribu
- -Uang makan:TIDAK ADA!!.
- -Tunjangan:TIDAK ADA!.
- -Asuransi:TIDAK ADA!.
- -Pensiun:TIDAK ADA!.
- -Gaji:TIDAK TENTU.
- -Uang makan:TIDAK ADA!!.
- -Tunjangan:TIDAK ADA!.
- -Asuransi:TIDAK ADA!.
- -Pensiun:TIDAK ADA!.
sekarang setelah melihat daftar di atas apa para guru dan polisi masih menganggap diri kurang sejahtera?Kalau yg di bandingkan gaji perwira tinggi,kepala Bumn dan pejabat tinggi jelas gaji guru dan polisi tidak ada apa2nya,tapi coba bandingkan gaji dgn para buruh,kuli harian,kuli panggul,petani,nelayan! Sekarang lihatlah kebawah,jangan selalu melihat keatas. .Anda sudah cukup bagus mendapat gaji bulanan,tunjangan ini itu,dan laen2. . Kapan2 Coba lihat nasib para petani kita. . . .Kalau anda mau bilang "kenapa mau jadi petani ?tidak sekolah yg tinggi dan melamar jadi pegawai negri?" maka jawabanya pasti! Sebenarnya banyak diantara rakyat miskin ini pintar2 ,tapi kesempatan dan nasib membuat mereka terbuang. . .terimakasih
Gan.. gaji tu dibandingkan dengan resikonya juga.
BalasHapusbener kalo PNS,TNI/POLri dah punya gaji segitu..
tapi lihat juga kerja dan resikonya Gan...!!
Guru tu punya peran yang sangat tinggi buat bangsa ini, klo gak ada guru apakah kita bisa jadi sekarang ini.??
TNI/POLRI juga punya resiko yang berat dalam kerjanya, misalnya ditugasin ke daerah konflik, kan taruhanya nyawa.. wajar dong kalau minta gajinya diperhatikan...
Bener gak..??
hehehehhee HIDUP INDONESIA...!!!
Untuk komentar yg d atas...kluarga pns ato tni/polri yah??
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuso ya, dan masalah beban kerja itu tergantung orangnya pak. memang di PNS dan POLRI gaji bukan berdasarkan kinerja, artinya yang malas dan yang rajin sama saja gajinya T_T
BalasHapustapi kabarnya gaji mereka akan dibuat berdasarkan kinerja, entah kapan..
Gaji pokok PNS Golongan IA bukan 1.5 jt tapi 1.040.000,-
BalasHapussaya PNS tapi gak malas tuh dan terbukti ada kinerjanya. Dulu pertama kali ketrima PNS agak males juga, mikirnya dulu palingan saya gak produktif. tapi setelah terjun ternyata banyak hal baru yang saya dapatkan. Membuat sumur artetis untuk masyarakat miskin, memberi pelatihan untuk yang putus sekolah, dll.
tentunya ada sisi positif dan negatif dari standar gaji kami. Kalau dibandingin buruh ya jelas berbeda. Penerimaan PNS sekarang minimal harus S1, sedangkan buruh gak perlu S1 ^_^
keren euy..
BalasHapusgw mah pilih jadi artis aja.. :)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuso iya, uang makan yang diisyukan ada buat PNS, ternyata gak merata. Di tempat saya gak ada tuh, karena emang gak ada anggarannya T_T
BalasHapusnambah lagi ah, belum puas...
BalasHapusAsuransi dan pensiun PNS kan dipotong dari gaji kami pak.....
Kan sekarang ada tuh BNI Pensiun, swasra juga kalo mau dipotong gajinya juga bisa kok dapat asuransi dan pensiun (weleh malah promosi BNI..
trus kalo PNS punya mobil, rumah, dll dilihat dulu dia punya usaha sampingan gak, masa kerja dia berapa tahun, anak istrinya kerja gak....
setau saya kalo gak punya usaha sampingan yo begitu2 aja hidup dari gaji doank..
wew, yang masuk PNS sama POLRI bayar laporin aja tuh!!! bakar....!!!! he..he..he...
BalasHapusanyway, lam kenal...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusLarangan Bagi PNS berdasarkan PP No.30 Tahun 19870 Pasal 3:
BalasHapus1) Setiap Pengawai Negeri Sipil dilarang :
1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau PNS.
2. Menyalahgunakan wewenangnya
3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing.
4. Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang, dokumen atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya
8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan PNS yang bersangkutan.
9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat PNS, kecuali untuk kepentingan jabatan.
10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya
11. Melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan sesuatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain,
14. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi pemerintah
15. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya
16. Memiliki saham atau perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
17. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi ang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
Wah lengkap jenk :D . .Jadi tambah ilmu neh. .
BalasHapus